Senin, 30 Juli 2007


Program Transmigrasi dengan kriteria 2 C dan 4 L

Endang Kusmiyati
Borneo Tribune, Pontianak.

Sekarang ini program transmigrasi dengan paradigma baru menempatkan pemerintah daerah dalam porsi pengambil kebijakan dalam menerapkan kriteria 2C dan 4L. Demikian diungkapkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kapuas Palace tadi malam.
Kriteria 2C dan 4L yang dimaksudkan oleh Gubernur DIY Yogyakarta itu adalah Clear and Clean serta layak huni, layak usaha, layak berkembang dan layak lingkungan.
”Apabila prinsip clear and clean itu tidak terjadi okupasi, baik secara sosial, kultural maupun lehal, dan memiliki produktivitas berkesinambungan untuk berusaha serta ramah lingkungan, dapat dipenuhi niscaya akan tercipta harmonisasi antara transmigran dan lingkungannya,” ungkapnya.
Sri sultan Hamengkubowo hadir dalam acara penganugerahan PATRI Award sebagai salah satu tokoh nasional serta mewakili salah satu daerah pengirim transmigran. Di awal-awal era otonomi, menurutnya bisa dimaklumi jika beberapa daerah menolak program transmigrasi ini. Mengingat saat itu timbul gejolak sosial antara pendatang dengan penduduk asli. Hal ini menurutnya nyaris menciderai persatuan bangsa yang dengan susah payah dibangun. Namun, saat ini menurutnya telah ahir kesadaran untuk kembali mendukung program transmigrasi dengan pertimbangan yang lebih bijaksana.
”Kini pembangunan transmigrasi bukan lagi didasarkan atas pendekatan philantropis dan charity, tetapi atas paradigma baru yang lebih relevan dengan tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat.
Konsep transmigrasi mandiri sebuah konsep baru, menempatkan pertanian sebagai kegiatan utama. Pengelolaan SDA sesuai dengan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi merupakan konsep transmigrasi yang lebih baik.
Konsep ini menurut Raja di Yogyakarta ini lebih mengefektifkan fungsi kawasan transmigrasi sebagai kawasan penyangga pusat pertumbuhan. Hal ini bisa dilakukan dengan membangun akses yang menghubungkan kota-desa dan pemukiman transmigrasi. Berfungsinya kawasan penyangga ini berarti telah memberikan kontribusi pada upaya pembangunan dan pemberdayaan pedesaan. Selain itu dapat juga mencegah terjadinya urbanisasi karena adanya desentralisasi pembangunan.
Sultan juga yakin bahwa dengan semakin mantapnya otonomi daerah maka akan mempercepat pembangunan daerah serta strategi nasional untuk perluasan kesempatan kerja di sektor pertanian dan pengentasan kemiskinan.
”Pembangunan permukiman transmigrasi harus mampu mempercepat keharmonisan hubungan antar budaya. Sehingga potensi konflik dan disintegrasi dapat dieliminasi, ” pungkasnya. 

Tidak ada komentar: